Lahirnya Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 atau disebut juga Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) menjadi tonggak sejarah bagi dunia pertanian ya...

Dari Mahasiswa Pertanian untuk Indonesia

Lahirnya Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 atau disebut juga Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) menjadi tonggak sejarah bagi dunia pertanian yang erat hubungannya dengan masalah tanah dan petani. Penjelasan umum angka 1 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960 menyatakan, bahwa salah satu tujuan pembentukan UUPA adalah untuk “meletakkan dasar-dasar bagi peletakan hukum agraria nasional, yang merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi Negara dan Rakyat, terutama rakyat tani, dalam rangka masyarakat adil dan makmur”. Dengan kata lain, kehadiran UUPA adalah dimaksudkan sebagai instrumen hukum untuk mewujudkan kesejahteraan petani.

Sehubungan dengan tujuan pembentukan UUPA yang dimaksud, maka tanggal 24 September 1960, yang merupakan tanggal lahirnya UUPA, dengan keputusan Presiden No. 169/1963 tanggal 26 Agustus 1963 ditetapkan sebagai Hari Tani. Ini artinya kesejahteraan petani dan unggulnya sektor pertanian untuk menyokong kesejahteraan bangsa Indonesia menjadi orientasi utama dari undang-undang tersebut.

Jarak antara idealisme dan realita terkadang terlalu jauh. Cita-cita mulia yang terkandung dalam tujuan pembentukan UUPA terlalu jauh dari realitas sekarang. Para petani penggarap dan buruh tani jauh dari kesejahteraan. Mereka terpinggirkan. Sebagai pelaku aktif dalam kegiatan sektor pertanian, mereka layak disebut sebagai penyedia kebutuhan pangan. Ironinya, justru mereka banyak hidup dalam kemiskinan atau bahkan di bawah garis kemiskinan. Sampai ada ungkapan, jika mereka membuat padi, anehnya mereka juga yang menerima raskin (beras untuk rakyat miskin).

Dalam bayang-bayang kapitalisme dan pasar bebas, penggarap dan buruh tani menjadi kuli dalam produksi pangan. Yang menjadi penguasa pangan dari hulu hingga hilir adalah perusahaan-perusahaan multinasional sekaligus pemegang saham terbesar dalam penentuan harga. Dengan demikian, persoalan mengapa kenaikan harga pangan tidak atau kurang berdampak pada peningkatan kesejahteraan petani adalah karena petani tidak berdaulat atas hasil pertanian mereka sendiri.

Dalam skala makro, produksi pangan yang tentunya berasal dari dunia pertanian masih belum bisa memenuhi kebutuhan nasional. Oleh sebab itu, kebijakan impor masih dilakukan dan sayangnya seakan menjadi jalan pintas yang terbiasa dilakukan. Akibatnya ada fenomena ketergantungan terhadap produk impor. Ketergantungan ini mencerminkan ketidakberdayaan dunia pertanian kita.

Menyikapi hal-hal tersebut, Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor (KM IPB) memperingati Hari Tani dengan melakukan aksi simpatik di Bundaran Hotel Indonesia berupa penyampaian gagasan melalui orasi, teatrikal pertanian, pembacaan puisi, menyanyikan lagu-lagu perjuangan dan pertanian, dan melakukan kampanye pertanian dengan membagi-bagikan buah-buahan dan bibit sayuran. Selain ingin menyampaikan pesan pertanian kepada masyarakat luas, KM IPB juga hendak menyampaikan tuntutan-tuntutan berikut kepada pemerintah:

  1. Jalankan amanat Undang-Undang Pokok Agraria dengan melakukan penataan ulang susunan kepemilikan, penguasaan dan penggunaan sumber agraria, terutama tanah untuk kepentingan rakyat kecil (petani, buruh tani, dan lain-lain) secara menyeluruh dan komprehensif.

  2. Cegah konversi lahan yang selama ini tidak terkendali

  3. Berikan perlindungan kepada petani dengan melakukan kebijakan afirmatif

  4. Berikan anggaran yang cukup dalam program pengembangan teknologi pertanian untuk mengalihkan resources-based economy menjadi knowledge-based economy


Harapannya, Aksi Hari Tani ini dapat menjadi pengingat kepada masyarakat agar peduli terhadap dunia pertanian. Selain itu, aksi ini diharapkan dapat menjadi pesan yang kuat kepada pemerintah yang sekarang, maupun yang akan datang agar berkomitmen dengan janji-janji untuk memajukan pertanian dan mensejahterakan masyarakat, terutama dalam hal ini adalah para petani penggarap dan buruh tani Indonesia.

Release Aksi Simpatik Keluarga Mahasiswa IPB
HariTani24Sept

0 komentar: