Dalam tataran prinsip, Al-Qur’an dan As-Sunah telah disepakati oleh kaum muslimin sebagai konsep hidup yang sempurna dan menuntut untuk drea...

Rumus dan Aplikasinya

Dalam tataran prinsip, Al-Qur’an dan As-Sunah telah disepakati oleh kaum muslimin sebagai konsep hidup yang sempurna dan menuntut untuk drealisasikan oleh umat manusia dalam kehidupan nyata. Dengan kata lain, keduanya merupakan kumpulan rumus yang komprehensif dan universal. Komprehensif karena memuat aturan yang menyangkut seluruh aspek kehidupan. Universal karena berlaku umum untuk semua umat manusia sepanjang zaman.

Komprehensifitas dan universalitas  Islam di atas merupakan dua karakter yang disimpulkan dari dua ayat dalam Al-Qur’an :  Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kalian agama kalian, dan telah Aku cukupkan kepada kalian  nikmat-Ku, dan telah Aku ridhai Islam itu sebagai agama bagi kalian (QS. Al-Ma’idah : 3). Dan Kami tidak mengutuskamu (Muhammad), melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui (QS. Saba’ : 28).

Berkaitan dengan komprehensifitas Islam, Hasan Al-Bana memberikan definisi yang menggambarkan Islam sebagai mega proyek sosial. Beliau mengatakan, “Islam adalah sistem yang menyeluruh, mencakup seluruh aspek kehidupan. Maka ia adalah negara dan tanah air atau pemerintahan dan umat, moral dan kekuatan atau kasih sayang dan keadilan, wawasan dan undang-undang atau ilmu pengetahuan dan hukum, materi dan kekayaan alam atau penghasilan dan kekayaan, serta jihad dan dakwah atau pasukan dan pemikiran. Sebagaimana juga ia adalah aqidah yang murni dan ibadah yang benar, tidak kurang tidak lebih.”

Berkaitan dengan universalitas Islam, maka kedua rujukan syari’at  Islam yaitu Al-Qur’an dan As-Sunah menjadi sangat dinamis dalam interpretasi dan aplikasinya karena harus tetap relevan dengan berbagai perubahan besar yang terjadi sepanjang kehidupan umat manusia di berbagai belahan dunia.Interpretasi mengisyaratkan kebenaran kesimpulan hukum yang ditarik dari Al-Qur’an dan As-Sunah. Adapun aplikasi mengisyaratkan ketepatan penerapan kesimpulan hukum tersebut. Yang ingin kita capai adalah mempertemukan kebenaran dan ketepatan. Kebenaran mengacu kepada referensi dan metodologi, sementara ketepatan mengacu kepada objek, subjek, dan konteks ruang dan waktu penetapan hukum. Dalam dua hal inilah kita menemukan ijtihad  (bersungguh-sungguh berfikir dalam menetapkan hukum) sebagai kunci suksesi universalitas Islam.

Menurut Anis Matta, siapapun yang mempelajari susunan dan muatan ajaran-ajaran Islam yang tertuang dalam Al-Qur’an dan As-Sunah dengan teliti, maka ia akan menemukan bahwa sejak awalnya Islam telah memberi ruang yang begitu luas bagi akal-akal muslim untuk berijtihad. Begitulah Allah menyatakan Al-Qur’an sebagai wahyu penutup bagi serial kitab suci samawi dan Muhammad sebagai penutup mata rantai kenabian, sesungguhnya itu mengisyaratkan, bahwa akal manusia sudahcukup matang untuk memahami petunjuk Allah pada semua potongan hidup mereka.

Berdasarkan uraian di atas, maka menyederhanakan masalah aplikasi (penerapan) rumus kehidupan (Al-Qur’an dan As-Sunah) pada masyarakat modern dalam skala yang luas dan multikultural adalah sebuah kecerobohan . Misalnya saja ide penerapan syari’at Islam secara total dalam sebuah negara dalam jangka waktu yang singkat tanpa takhthith (penetapan langkah-langkah / perencanaan) yang jelas dan matang. Padahal menurut Anis Matta ada banyak pertanyaan yang harus dijawab terlebihdahulu sebelum sebuah negara bersyari’ah : Sudah adakah komitmen dan kekuatan aqidah pada sebagian besar kalangan kaum muslimin? Sudah adakah supremasi pemikiran Islam di tengah masyarakat hingga muncul kepercayaan umum bahwa secara konseptual Islam lah yang paling siap menyelamatkan bangsa dan negara? Sudah adakah sebaran kultural yang luas dimana Islam menjadi aktor pembentuk opini publik dan tersimbolkan dalam tampilan-tampilan budaya? Sudah cukupkah SDM yang memiliki keterampilan akademis yang handal untuk dapat mentransformasikan (legal-drafting) ajaran-ajaran Islam kedalam format konstitusi, undang-undang dan derivasi hukum lainnya? Adakah kompetensi eksekusi yang kuat dimana ada sekelompok tenaga leadership di tingkat negara yang visioner dan memiliki kemampuan teknis untuk mengelola negara? Sudah punyakah kemandirian material yang memungkinkan bangsa kita tetap survive begitu menghadapi isolasi dan embargo? Sudah punyakah kapasitas pertahanan yang tangguh untuk mengahadapi ancaman sekaligus serangan militer yang nyata seperti awal berdirinya Negara Madinah yang digoncang 68 kali pertempuran? Sudah punyakah koneksi internasional yang memungkinkan kita tetap eksis dalam percaturan internasional, atau tetap memiliki akses keluar begitu kita menghadapi embargo atau invasi?

Yang  jelas pembuktian suatu rumus apakah bersifat solutif atau tidak, ditentukan oleh cara penggunaannya dan hasil yang didapat. Maka ijtihad yang matang dan aplikasi (penerapan) yang tepat akan menjadi kunci pembuktian kebenaran Islam sebagai rumus kehidupan di alam nyata. WallauA’lam.

5 komentar:

  1. nt juga mantap. inget dialog ini?
    ka kindi : mau ke mana hendi?
    hendi : dakwah!
    luar biasa :D

    BalasHapus
  2. lantip! teruskan bung.. :D
    Semoga Allah senantiasa memberimu kemudahan

    BalasHapus